Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Istimewa)
Pemerintah mulai merespons usulan kalangan buruh yang meminta agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dihapuskan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya masih akan mengkaji aturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan terkait permintaan tersebut.
Menurut Purbaya, hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang mengusulkan tarif pajak JHT menjadi nol persen, termasuk pembebasan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
"Belum (menerima surat usulan). Nanti kita lihat dulu aturan yang ada seperti apa. Kita juga akan membandingkan dengan praktik terbaik di berbagai negara. Jadi apakah bisa diberikan atau tidak, tergantung hasil kajian itu," ujar Purbaya usai rapat Badan Anggaran DPR RI, Senin (29/6/2026).
Pemerintah Pertimbangkan Aspek Keadilan
Purbaya menegaskan pemerintah tidak hanya melihat usulan tersebut dari sisi pekerja, tetapi juga mempertimbangkan prinsip keadilan dalam kebijakan perpajakan.
Ia mengingatkan agar kebijakan relaksasi pajak nantinya tidak justru lebih menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
"Kita akan cek dulu. Jangan sampai nanti yang menikmati justru orang-orang kaya. Itu yang akan kami investigasi lebih lanjut," katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat terlebih dahulu data penerima manfaat JHT, khususnya mereka yang mencairkan dana dalam jumlah besar.
Pajak JHT Masih Mengacu Aturan yang Berlaku
Menanggapi keluhan buruh yang menilai dana JHT telah dipotong iuran selama bekerja tetapi masih dikenai pajak saat dicairkan, Purbaya mengatakan ketentuan tersebut saat ini masih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan harus melalui proses evaluasi dan kajian yang matang.
"Itu kan memang aturan undang-undang yang ada. Jadi kita lihat dulu seperti apa ketentuannya," ujarnya.
KSPI Minta Pajak JHT Dihapus
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun, pesangon, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, iuran JHT berasal dari gaji pekerja yang sebelumnya sudah dikenai Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Karena itu, pemotongan pajak kembali saat dana JHT dicairkan dinilai sebagai bentuk pajak berganda yang memberatkan pekerja.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," kata Said Iqbal.
Ia juga memastikan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah Masih Lakukan Kajian
Untuk saat ini, pemerintah belum mengambil keputusan terkait usulan penghapusan pajak JHT maupun THR. Kementerian Keuangan akan lebih dulu mempelajari regulasi yang berlaku, membandingkan praktik di negara lain, serta menghitung dampak fiskalnya sebelum menetapkan kebijakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: