Kategori Berita
Kamis, 04 JUNI 2026 • 12:15 WIB

Dadan dkk Ternyata Diduga Kerja Sama Cari Cuan SPPG dan Markup Barang

Dadan dkk Ternyata Diduga Kerja Sama Cari Cuan SPPG dan Markup BarangDadan dkk Ternyata Diduga Kerja Sama Cari Cuan SPPG dan Markup Barang

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026. Tiga tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, diduga bekerja sama dalam proses penyimpangan anggaran ini.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tidak menjalankan aksinya sendiri-sendiri, tetapi terkoordinasi untuk melaksanakan tindakan melanggar hukum terkait proyek SPPG.

Dugaan Kerja Sama dalam Tindakan Korupsi

Kejagung mendalami keterlibatan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam praktik korupsi yang mencakup intervensi pada proses pengadaan barang. Mohammad Jeffry mencatat bahwa ketiga tersangka saling mengetahui mengenai praktik yang dijalankan, meskipun tidak dijelaskan secara mendetail mengenai peran masing-masing.

Jeffry menekankan bahwa dugaan korupsi ini tidak terbatas pada pengadaan barang saja, melainkan juga mencakup pengaturan titik-titik program SPPG yang dikenal sebagai 'titik dapur'.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa semua tersangka berkomitmen dalam proses ini, menghasilkan dugaan kolusi yang terencana antara mereka. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar yang terlibat dalam penyelewengan dana publik.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Verifikasi Portal Mitra BGN

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, ketiga tersangka juga terlibat dalam proses verifikasi portal mitra BGN. Tindakan ini dimaksudkan untuk memastikan yayasan-yayasan milik mereka diterima sebagai mitra meskipun tidak layak secara kualifikasi.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat," ungkap Syarief dalam konferensi pers sebelumnya.

Syarief juga menyatakan bahwa intervensi ini menyebabkan yayasan-yayasan tersebut menerima dana miliaran rupiah setiap harinya, menciptakan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Intervensi dan Markup Harga

Kejaksaan Agung menemukan adanya penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang disebabkan oleh intervensi tersangka kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). Hal ini semakin memperkaya para pelaku di tengah kebijakan publik yang ditujukan untuk peningkatan gizi masyarakat.

"Adanya markup harga pengadaan," kata Syarief menyoroti kerugian yang dihasilkan dari praktik ini. Penggelembungan harga ini menjadi praktik umum, di mana barang dan jasa dijual jauh di atas nilai pasar.

Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah serta perlindungan terhadap anggaran negara dari penyimpangan.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dadan dkk Ternyata Diduga Kerja Sama Cari Cuan SPPG dan Markup Barang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!