Kategori Berita
Senin, 22 JUNI 2026 • 17:48 WIB

Presiden Prabowo Resmi Teken Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun hingga Peluang untuk Penyandang Disabilitas Berubah

Presiden Prabowo Resmi Teken Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun hingga Peluang untuk Penyandang Disabilitas BerubahPresiden Prabowo Subianto (Instagram)
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Aturan baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Salinan revisi UU tersebut telah tersedia dan dapat diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Prabowo diketahui menandatangani aturan itu pada 17 Juni 2026, setelah sebelumnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026.

Apa Saja yang Berubah?
Revisi UU Polri memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari batas usia pensiun anggota kepolisian, peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pemerintah menyebut perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat sekaligus mendorong modernisasi institusi Polri agar lebih profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi Bisa Diperpanjang
Salah satu poin yang paling menjadi sorotan adalah perubahan aturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri.

Dalam ketentuan terbaru, perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun.

Tak hanya itu, masa tugas juga bisa diperpanjang lebih lama sesuai kebutuhan institusi melalui keputusan Presiden.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c.

Selain itu, revisi UU juga mengatur masa transisi bagi anggota Polri yang mendekati usia pensiun saat undang-undang mulai berlaku.

Anggota yang berusia 57 tahun saat aturan berlaku dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.

Sementara anggota yang genap berusia 58 tahun pada tahun ini juga berpeluang mendapatkan perpanjangan hingga usia yang sama.

Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Anggota Polri
Perubahan lain yang menarik perhatian adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota Polri.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri selama memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah baru dalam menciptakan institusi kepolisian yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Presiden Prabowo Resmi Teken Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun hingga Peluang untuk Penyandang Disabilitas Berubah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!