Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang terletak di Jakarta. Penggeledahan ini masih menyisakan tanda tanya mengenai kasus apa yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Pihak Kejaksaan Agung melalui Plh Kapuspenkum, Mochamad Jeffry, menegaskan bahwa penyidik di bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penggeledahan tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di kantor Badan Gizi Nasional berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026. Mochamad Jeffry mengonfirmasi tindakan ini dan menjelaskan bahwa informasi lebih lanjut terkait kasus yang sedang ditangani belum dapat disampaikan.
Situasi ini menambah ketegangan di Badan Gizi Nasional setelah diputuskan pergantian pimpinan. Dalam beberapa waktu terakhir, isu-isu terkait kinerja lembaga pemerintah ini telah mendapatkan perhatian publik.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Sebelumnya, pada Selasa, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengevaluasi pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional. Tindakan ini mengakibatkan pencopotan beberapa pejabat senior, di antaranya Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.
Mensesneg Prasetyo Hadi, yang didampingi oleh Seskab Teddy Indra Wijaya dan Kabakom M Qodari, menyampaikan keputusan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Istana Presiden. Pras menegaskan, 'Pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional'.
Sebagai pengganti, Nanik S Deyang diangkat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru, menggantikan Dadan Hindayana. Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono juga dipercayakan sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.
Prasetyo Hadi menekankan pentingnya evaluasi kinerja yang mendalam sebelum keputusan ini diambil, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas badan ini dalam menjalankan fungsinya di masa mendatang.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: