Kategori Berita
Selasa, 10 MARET 2026 • 12:55 WIB

Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual oleh Mantan Pelatih Panjat Tebing Terhadap Atlet Perempuan

Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual oleh Mantan Pelatih Panjat Tebing Terhadap Atlet PerempuanPengungkapan Kasus Pelecehan Seksual oleh Mantan Pelatih Panjat Tebing Terhadap Atlet Perempuan

Bareskrim Polri telah mengumumkan pengungkapan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia, Hendra Basir, terhadap delapan atlet perempuan.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa tindakan tersebut berlangsung dari 2021 hingga 2025 dan melibatkan kekerasan serta pelecehan seksual.

Modus Operandi Penyelidikan Kasus

Brigjen Nurul Azizah menyebutkan bahwa Hendra Basir diduga menyalahgunakan posisinya sebagai pelatih untuk melakukan tindakan pelecehan terhadap atlet putri.

Modus operandi yang dilaporkan mencakup pencabulan hingga pemerkosaan, disertai dengan tindakan kekerasan fisik dan psikologis.

Insiden-insiden ini dilaporkan terjadi di lokasi strategis seperti Asrama Atlet Bekasi dan saat pertandingan internasional.

Nurul menyoroti pentingnya memperhatikan lokasi-lokasi tersebut sebagai latar belakang berlangsungnya tindakan pelecehan.

Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Proses Penyidikan dan Dukungan untuk Korban

Penyidikan terhadap kasus ini sedang berlangsung, dengan enam korban telah diperiksa dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Kepala Bareskrim mencatat bahwa salah satu korban, PJ, telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati, menunjukkan tingkat keseriusan dalam penanganan kasus.

Federasi Panjat Tebing Indonesia juga memberikan dukungan psikologis dan hukum kepada para korban, menegaskan komitmen untuk melindungi atlet.

Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu korban dalam menghadapi masalah hukum dan sosial yang muncul akibat kasus ini.

Aspek Hukum dan Barang Bukti

Hendra Basir menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 6 huruf B dan C dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan potensi hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk laporan awal yang berkaitan dengan dugaan pelecehan, yang akan digunakan dalam penyidikan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual oleh Mantan Pelatih Panjat Tebing Terhadap Atlet Perempuan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!