KAMI INDONESIA – Polisi mengamankan seorang pria berinisial RAP, dikenal dengan julukan ‘Profesor R’, tersangkut dalam demonstrasi ricuh yang terjadi di Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah terungkapnya keterlibatannya dalam pembuatan video tutorial yang menjelaskan cara membuat bom molotov untuk digunakan dalam aksi tersebut.
RAP ditangkap setelah investigasi menemukan grup WhatsApp di mana ia aktif membagikan informasi terkait pembuatan bom molotov. Kompol Gilang Prasetya dari Polda Metro Jaya menjelaskan, dalam grup tersebut, dia memberikan rincian tentang komposisi dan bahan yang dibutuhkan untuk membuat bom.
Kemampuannya dalam bidang tersebut membuat RAP mendapat julukan ‘Profesor’ dari anggota grup. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dia berperan aktif dalam mengkoordinasi pengiriman bom molotov ke lokasi aksi demonstrasi.
RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia diancam dengan Pasal 160 KUHP yang berkaitan dengan perencanaan dan penghasutan kekacauan di masyarakat.
Tersangka juga terancam dengan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE mengenai penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum. Lebih lanjut, Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak juga dikenakan, yang menambah berat konsekuensi hukum bagi RAP.
Penangkapan RAP diinisiasi sebagai langkah untuk menanggulangi tindak kekerasan dan kerusuhan yang membahayakan masyarakat. Pihak kepolisian berpendapat bahwa tindakan tegas ini penting untuk menegakkan hukum terhadap individu yang berupaya mengubah demonstrasi menjadi aksi anarkis.
Polda Metro Jaya menyatakan akan melanjutkan penyelidikan dan pengumpulan bukti berkaitan dengan jaringan yang mendalangi aksi-aksi serupa. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: