Menhut Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya, Klaim Sudah Dikembalikan!
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akhirnya buka suara terkait kabar adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan.
Raja Juli membenarkan peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan amplop itu langsung diperintahkan untuk dikembalikan karena merasa tidak berhak menerimanya.
Menurut Raja Juli, pertemuan dengan Suhardiman berlangsung secara resmi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Pertemuan Disebut Resmi dan Terbuka
Raja Juli menjelaskan bahwa audiensi tersebut dilakukan melalui prosedur resmi.
Ia mengatakan permohonan pertemuan diajukan melalui surat, seluruh agenda tercatat, bahkan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan.
"Pertemuan itu resmi dan terbuka. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, bahkan dipublikasikan di media sosial. Kalau KPK membutuhkan, kami siap menyerahkan seluruh dokumennya," kata Raja Juli saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baru Sadar Ada Amplop Setelah Pertemuan Selesai
Dalam kesempatan itu, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan berakhir.
Amplop tersebut disebut berada di dalam sebuah map. Karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut, Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya kepada Bupati Kuansing.
"Saya tidak tahu isi amplop itu apa. Yang jelas saya merasa tidak berhak menerimanya, sehingga saya langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya," ujarnya.
Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT KPK
Raja Juli menjelaskan proses pengembalian tidak bisa dilakukan pada hari yang sama karena lokasi Bupati Kuansing berada di Riau.
Setelah mendapatkan surat tugas dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, ajudannya berangkat untuk mengembalikan amplop tersebut.
Menurut Raja Juli, amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ia mengaku memiliki bukti pengembalian berupa tanda terima yang ditandatangani penerima serta dokumentasi foto.
"Ada tanda terima, ada foto, semuanya lengkap. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni, jauh sebelum OTT terjadi," jelasnya.
Bantah Terbitkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan
Raja Juli juga membantah adanya campur tangan dirinya dalam dugaan korupsi yang kini menjerat Bupati Kuansing.
Ia memastikan selama menjabat tidak pernah memberikan persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi untuk dilepaskan di Kuantan Singingi," tegasnya.
Meski demikian, Raja Juli menyatakan siap bekerja sama apabila penyidik KPK membutuhkan keterangan terkait perkara tersebut.
Bupati Kuansing Jadi Tersangka OTT KPK
Sebelumnya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyerahkan diri kepada KPK setelah sempat dicari dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung sejak 29 Juni 2026.
KPK kemudian menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda).
Selain perkara tersebut, KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam kasus itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: