Usai Dirawat di RS Polri, Roy Suryo dan Dokter Tifa Langsung Jalani Proses Pelimpahan ke Kejaksaan
Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa kembali melanjutkan proses hukum yang menjerat mereka.
Kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu keluar dari RS Polri pada Senin (22/6/2026) pagi dan langsung dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Momen keluarnya Roy dan dokter Tifa dari gedung rawat inap RS Polri terjadi sekitar pukul 06.40 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Roy tampak mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, sementara dokter Tifa terlihat mengenakan pakaian hitam dengan rompi tahanan oranye.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Roy sempat mengangkat tangan dan meneriakkan takbir.
"Allahuakbar, Allahuakbar," ucap Roy.
Masuki Tahap II Proses Hukum
Setelah tiba di Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan dokter Tifa dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II.
Tahapan ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya, keduanya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki proses penuntutan sebelum perkara bergulir ke pengadilan.
Kasus ini sendiri telah berjalan selama hampir satu tahun sejak laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut diproses.
Sempat Jalani Perawatan karena Penyakit Bawaan
Sebelumnya, Roy dan dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (19/6/2026).
Keduanya dibawa ke rumah sakit dengan pengawalan petugas dari Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi kesehatan keduanya secara umum dinyatakan stabil.
Namun, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan lebih lanjut.
Karena itu, dokter merekomendasikan agar Roy dan dokter Tifa menjalani rawat inap sebelum kembali mengikuti proses hukum.
Penangkapan Sempat Diungkap Tim Kuasa Hukum
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengungkap bahwa Roy Suryo diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi.
Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh pihak keluarga Roy.
Sementara itu, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) menyebut kliennya ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB pada hari yang sama.
Hingga kini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa terus berlanjut. Setelah pelimpahan tahap II, perkara keduanya akan memasuki babak baru di meja hijau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: