Harga emas batangan Antam mengalami penurunan yang signifikan sebesar Rp95.000, menjadi Rp2.501.000 per gram pada hari Selasa, 30 Desember 2025.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Sementara itu, harga jual kembali emas mencatatkan penurunan menjadi Rp2.360.000 per gram, yang berdampak pada aktifitas transaksi di pasar emas.
Pergerakan Harga Emas Antam
Mengacu pada informasi terbaru dari situs Logam Mulia, harga emas Antam sebelumnya berada di angka Rp2.596.000 per gram, namun mengalami penurunan drastis hingga Rp2.501.000 per gram.
Penurunan tersebut mencerminkan perubahan fluktuasi yang signifikan dalam pasar emas domestik, yang turut dikaitkan dengan keadaan ekonomi global saat ini.
Sebagai perbandingan, pada tanggal 15 Oktober 2025, harga emas Antam sempat meroket mencapai rekor tertinggi di Rp2.383.000 per gram, namun kini menunjukkan kecenderungan penurunan yang membuat investor lebih berhati-hati.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dampak Pajak Terhadap Transaksi Emas
Transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk turut terpengaruh oleh adanya pajak yang ditetapkan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP mencapai 3 persen.
Penerapan potongan pajak ini langsung berpengaruh pada total nilai buyback, yang menjadi perhatian utama bagi investor yang bertransaksi di pasar emas.
Harga Pecahan Emas Batangan
Pada hari Selasa, rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan gram tercatat sebagai berikut: untuk emas 0,5 gram dibanderol di Rp1.300.500, sedangkan untuk 1 gram harganya Rp2.501.000.
Selain itu, harga untuk pecahan lebih besar juga terlihat, dimana emas 10 gram mencapai Rp24.505.000, dan yang 100 gram adalah Rp244.312.000.
Harga ini mencerminkan ketidakstabilan pasar yang mungkin akan berlanjut mengingat pengaruh kondisi ekonomi global terhadap harga logam mulia.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: