Serangan di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Meninggal Akibat Penusukan
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora, alias Nus Kei, meninggal dunia setelah diserang dengan senjata tajam di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu, 19 April 2026.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 11.25 WIT, saat korban baru tiba dari Jakarta dan langsung diserang oleh pelaku yang melarikan diri setelah melakukan tindakan kriminal tersebut.
Penusukan terhadap Nus Kei terjadi segera setelah ia keluar dari area bandara. Dalam sekejap, ia diserang dengan senjata tajam tanpa dapat menghindar.
Setelah insiden tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat namun sayangnya, nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dialaminya.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Pihak kepolisian segera mengambil tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu dua jam, dua terduga pelaku berhasil ditangkap, yaitu berinisial HR (28) dan FU (36).
Kedua pelaku saat ini telah dipindahkan ke Ambon dan sedang menjalani proses penyidikan dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian. Kombes Pol Rositah Umasugi dari Polda Maluku mengonfirmasi, 'Dua jam pasca kejadian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.'
Polisi terus menyelidiki motif di balik insiden penusukan ini. Dugaan awal menunjukkan bahwa masalah pribadi antara pelaku dan korban menjadi faktor pemicu.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menjelaskan, 'Motifnya itu dendam, dari hasil penyelidikan sementara.'
Keamanan masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, dengan situasi di Maluku Tenggara saat ini dalam keadaan aman dan kondusif.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: