Penangkapan Bupati Rejang Lebong oleh KPK: Ungkapan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Wakil Bupati Hendri Praja pada tanggal 9 Maret 2026. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Sebanyak 13 orang turut diamankan dalam operasi ini, termasuk pejabat daerah serta pihak swasta. Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah peningkatan upaya pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia.
Pada 9 Maret 2026, KPK berhasil menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, beserta Wakil Bupati Hendri Praja. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa pernyataan penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek Pemkab Rejang Lebong.
Operasi ini mengikuti OTT pertama di bulan Januari 2026 yang melibatkan penangkapan delapan orang terkait dengan dugaan suap pemeriksaan pajak. Kegiatan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengatasi praktik korupsi di berbagai level pemerintah.
KPK mengungkapkan bahwa mereka berfokus pada transparansi dan akuntabilitas dalam pemetaan kasus-kasus korupsi, menjadikan tindakan ini sebagai bagian dari strategi yang lebih besar dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Dalam operasi tangkap tangan kali ini, KPK menyatakan bahwa 13 individu yang ditangkap diduga terlibat dalam kasus suap proyek. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sebagian dari mereka telah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.
Selama pemangkapan, KPK juga melakukan penyitaan terhadap dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai. Budi Prasetyo mengemukakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari langkah untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi di Pemkab Rejang Lebong.
Pihak KPK terus melacak jaringan korupsi dan berharap tindakan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi di masa mendatang.
Menyusul penangkapan ini, Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah untuk memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural di partai. Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN, mengungkapkan bahwa partai menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan dari PAN menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum. Partai juga mendorong semua kepala daerah untuk menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.
Melalui langkah ini, PAN menunjukkan tanggung jawab dalam menangani permasalahan yang melibatkan anggota partainya, serta komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: