Nadiem Makarim Menyampaikan Klarifikasi Terkait Penggantian Pejabat di Kementerian Pendidikan
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, memberikan penjelasan mengenai tuduhan pencopotan pejabat kementerian yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Maret 2026, Nadiem Makarim mengonfirmasi bahwa penggantian Direktur SD dan Direktur SMP Kementerian Pendidikan tidak dipengaruhi oleh pendapat tentang pengadaan Chromebook.
Ia menyatakan, "Keputusan untuk mengganti 17 posisi termasuk Poppy dan Khamim sudah terbukti bahwa itu terjadi 4 Maret (2020)." Nadiem menekankan bahwa rencana penggantian ini sudah ada jauh sebelum kedua pejabat tersebut menunjukkan keberatan terhadap program pengadaan.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa proses penggantian pejabat ini sudah direncanakan sebelumnya, tanpa kaitan langsung terhadap isu yang sedang dibahas saat itu.
Nadiem Makarim dihadapkan pada dakwaan serius mengenai pengadaan Chromebook yang dianggap merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Wakil kejaksaan dalam bacaannya menyampaikan bahwa tujuh pejabat, termasuk Nadiem, melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Salah satu tuduhan menyebutkan, "Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa."
Jaksa menegaskan bahwa pengadaan awalnya hanya diarahkan kepada produk Google, yang menimbulkan kontroversi dalam proses pengadaan.
Tindakan Nadiem, bersama tiga terdakwa lainnya, dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu. Keputusan kepengurusan pengadaan yang mengarah pada satu produk dianggap mempersempit beragam pilihan yang tersedia.
Kasus ini akan terus diselidiki untuk melihat dampak lebih luas dari keputusan tersebut terhadap pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dampak hukum yang mungkin diterima Nadiem maupun pihak lainnya akan bergantung pada hasil sidang yang sedang berlangsung, di mana mereka diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang terkait tindak pidana korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: