Jonathan Frizzy Menghadapi Dampak Hukum Terkait Kasus Vape Berisikan Obat Keras
Aktor Jonathan Frizzy membagikan pengalaman sulit yang dialaminya terkait keterlibatannya dalam kasus vape yang mengandung zat etomidate, sebuah obat keras yang dilarang. Ia menegaskan bahwa situasi tersebut bukan sepenuhnya akibat dari kesalahannya sendiri.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Frizzy merasa menjadi korban dari kondisi yang dibuat oleh pihak lain dan berusaha menjadikan pengalaman tersebut sebagai pembelajaran berharga untuk ke depannya.
Jonathan Frizzy mengakui bahwa ia telah mendapatkan banyak pelajaran dari pengalaman buruk terkait obat keras. Ia menekankan bahwa apa yang terjadi adalah hasil dari ketidaktahuannya, bukan dari niat jahat.
Dalam penjelasannya, Frizzy menyatakan, 'Pengalaman yang buruk kemarin itu memang atas ketidaktahuan gitu. Jadi bukan karena aku sengaja, bukan karena aku tahu, bukan karena memang aku berbuat jahat.' Hal ini menunjukkan kesedihan dan penyesalan atas insiden yang menimpanya.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Sebagai akibat dari keterlibatannya dalam kasus ini, Jonathan Frizzy mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara. Ia ditetapkan sebagai fasilitator yang membantu menemukan kurir untuk menyelundupkan vape dari Malaysia ke Indonesia.
Vape yang dimaksud ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sebuah senyawa yang termasuk dalam kategori obat bius yang membutuhkan pengawasan ketat saat penggunaan.
Sebagai seorang ayah dari tiga anak, Frizzy kini memutuskan untuk memulai lembaran baru dalam hidupnya. Ia menunjukkan komitmen untuk lebih berhati-hati dan fokus pada sisi positif kehidupan.
Dalam pernyataannya, ia berbagi harapan, 'Kita yang penting berdoa, berusaha, positif, terus berbuat baik sama orang,' seraya mengajak dukungan publik untuk masa depannya.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: