Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Dimulai
Pemerintah Indonesia resmi memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan mulai 26 Februari 2026.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat
THR ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk mendukung masyarakat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menjelaskan bahwa total anggaran yang disediakan untuk THR mencapai Rp 55 triliun, mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sebanyak 10,5 juta penerima akan menerima THR ini, yang terdiri dari ASN pusat, ASN daerah, serta pensiunan.
Rincian jumlah penerima mencakup 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan total anggaran sebesar Rp 22,2 triliun, diikuti oleh 4,3 juta ASN Daerah mencapai Rp 20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan yang akan menerima Rp 12,7 triliun.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Pemerintah menekankan kewajiban bagi perusahaan swasta untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu, dengan tenggat waktu terakhir pembayaran ditetapkan pada H-7 Lebaran.
Teddy Indra Wijaya menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif, serta denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Sebanyak 26,5 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Penerima Upah diperkirakan akan menerima total THR sekitar Rp 124 triliun.
Sebagai upaya dukungan tambahan menjelang Lebaran, pemerintah berkolaborasi dengan aplikasi seperti Goto, Grab, dan inDrive untuk menghadirkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi sekitar 850.000 mitra pengemudi.
Dana sebesar Rp 220 miliar telah disiapkan untuk program ini, dengan rencana penyaluran antara H-14 hingga H-7 menjelang Idul Fitri.
Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga, serta subsidi diskon transportasi yang mencapai Rp 911,16 miliar.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: