Kategori Berita
Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 15:20 WIB

Kejagung Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Korupsi di Pertamina

Kejagung Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Korupsi di PertaminaKejagung Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Korupsi di Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap putusan vonis sembilan terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina. Pengajuan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 27 Februari 2026, setelah putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat menjelaskan keputusan tersebut mengatakan, 'Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti.' Meski demikian, Kejagung merasa perlu untuk melanjutkan upaya hukum.

Detail Kasus dan Terdakwa

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan sembilan individu, termasuk pejabat tinggi serta rekanan dari PT Pertamina. Di antara terdakwa adalah Agus Purwono, mantan Wakil Presiden Manajemen Feedstock di PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain keduanya, terdapat pula Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, serta Muhammad Kerry Adrianto yang merupakan Beneficial Owner PT OTM TBBM Merak. Terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini meliputi Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

Para terdakwa didakwa dengan perbuatan yang mengarah kepada pengayaan pribadi atau korporasi, di mana tindakan mereka diduga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan, dengan total kerugian yang mencapai Rp285,18 triliun.

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis

Proses Hukum dan Alasan Banding

Anang Supriatna menyatakan bahwa alasan di balik pengajuan banding tidak dirinci secara spesifik, namun ia menegaskan bahwa hal itu akan dituangkan dalam memori banding. 'Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,' ungkapnya.

Sebelum banding diajukan, terdapat dissenting opinion dari hakim Mulyono Dwi Purwanto yang menyatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak terpenuhi. Pendapat ini menandakan adanya perbedaan penilaian di antara hakim terkait dampak tindakan para terdakwa.

Dissenting opinion ini berkemungkinan menjadi salah satu pertimbangan bagi Kejagung dalam memutuskan untuk mengajukan banding, meskipun rincian resmi terkait alasan banding belum diumumkan.

Dampak Keuangan dan Kerugian Negara

Kerugian negara akibat kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp285,18 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sejumlah 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun. Selain itu, kerugian ekonomi yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp171,99 triliun.

Dalam konteks tersebut, keuntungan ilegal yang diperoleh oleh para terdakwa diperkirakan mencapai US$2,62 miliar. Angka-angka ini mencerminkan dampak yang cukup besar terhadap keadaan keuangan negara.

Kasus korupsi di PT Pertamina ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus besar yang ditangani oleh Kejagung, yang dalam penyidikan sebelumnya telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.

Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejagung Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Korupsi di Pertamina

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!