Kategori Berita
Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 19:04 WIB

Investigasi Teror Pelemparan Bom Molotov di Banjarmasin

Investigasi Teror Pelemparan Bom Molotov di BanjarmasinInvestigasi Teror Pelemparan Bom Molotov di Banjarmasin

Dua insiden pelemparan bom molotov berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam rentang dua hari yang memicu kepanikan di masyarakat.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah mencurigai adanya kejanggalan dari kedua kejadian yang terpisah.

Rangkaian Pelemparan Bom Molotov

Kedua insiden tersebut terjadi berturut-turut, dimulai di Jalan Cemara Ujung pada tanggal 22 Februari 2026, diikuti dengan pelemparan serupa di Jalan Pasar Lama pada dini hari tanggal 23 Februari.

Dua rumah menjadi target aksi yang dinilai membahayakan ini, memicu kepanikan di kalangan warga setempat yang merasa terancam.

Polisi mengidentifikasi pelaku dari lokasi pertama, yang diketahui dengan inisial AM, dan berhasil menangkapnya saat bersembunyi di rumah kerabat.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta

Motif Penyerangan Berbasis Emosi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menjelaskan bahwa AM melakukan aksinya sebagai ungkapan rasa sakit hati terhadap mantan istrinya.

Berdasarkan interogasi, AM mengaku melempar bom molotov ke rumah mantan mertuanya, merasa dikhianati dan tidak diizinkan bertemu anaknya pasca perceraian.

Kompol Eru menekankan bahwa tindakan melampaui batas bisa terjadi ketika seseorang tidak mampu mengelola emosi negatif.

Pelanggaran Hukum dan Penanganan Pelaku Kedua

Di lokasi kedua, pelaku berinisial DH juga ditangkap oleh petugas kepolisian. Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi, menyatakan bahwa alasan penyerangan yang dilakukan oleh DH berawal dari penolakan cinta oleh mantan kekasih.

Sunardi mengungkapkan, 'Jadi pelaku DH ini ditolak balik oleh mantan kekasihnya.' Insiden ini berhasil terekam oleh kamera pengawas, sehingga memudahkan proses identifikasi dan penangkapan.

Saat ini, kedua pelaku dihadapkan pada Pasal 308 KUHP yang mengatur tentang tindakan pidana yang berpotensi menimbulkan bahaya umum, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Investigasi Teror Pelemparan Bom Molotov di Banjarmasin

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!