Warga Ajukan Laporan ke Polisi Terkait Gangguan Proyek Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta Selatan
Seorang warga telah melaporkan proyek pembangunan lapangan padel di Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menyuarakan keberatan terkait gangguan yang ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan yang berlangsung hingga larut malam.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Laporan, yang diajukan pada 2 Februari 2026, mengindikasikan adanya dampak negatif yang dirasakan masyarakat dari proyek tersebut, yang berjalan sejak 25 Desember 2025.
Pelapor yang diwakili oleh kuasa hukumnya mengajukan laporan resmi dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran ketenteraman lingkungan, serta merujuk pada Pasal 265 KUHP.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menjelaskan adanya dugaan pelanggaran yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Berdasarkan informasi yang diterima, proyek pembangunan lapangan padel tersebut dianggap mengganggu ketenangan warga karena operasionalnya berlangsung hingga subuh. Meskipun pelapor telah mencoba menyampaikan keberatan melalui surat kepada lurah setempat dan melakukan mediasi, proyek tetap dilanjutkan tanpa adanya modifikasi.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang merasa suara dan aktifitas proyek tersebut mengganggu ketenteraman mereka, terutama saat menjalani aktivitas malam hari.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan lapangan padel di area komersial yang lebih sesuai dengan fungsi peruntukan lahan.
Keputusan tersebut diambil setelah penilaian dilakukan dalam sebuah rapat yang membahas penertiban lapangan padel di wilayah ibu kota. Lapangan-lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dihentikan operasionalnya atau bahkan dibongkar untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: