44 Penerima Beasiswa LPDP Terkena Sanksi, Delapan Wajib Kembalikan Dana Beasiswa
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengonfirmasi bahwa sebanyak 44 penerima beasiswa telah dikenakan sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian yang ditetapkan.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Dari jumlah tersebut, delapan orang wajib mengembalikan dana yang telah diterima, sementara 36 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Sudarto menyatakan, "Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses."
Sumber data sanksi tersebut berasal dari akses kepada data keimigrasian yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi serta laporan dari masyarakat yang bersangkutan.
Namun, Sudarto menegaskan bahwa tidak semua laporan berujung pada pelanggaran, karena beberapa penerima saat ini masih dalam proses magang atau sedang membangun usaha di luar negeri.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Sanksi yang dikenakan terhadap penerima beasiswa mencakup kemungkinan pengembalian dana beserta bunga, serta pemblokiran partisipasi dalam program LPDP untuk masa yang akan datang.
Ketentuan ini telah tertera dalam perjanjian yang ditandatangani oleh para penerima beasiswa. Sudarto menyampaikan, "Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional."
Pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban ini ditegaskan oleh Sudarto mengingat dana yang dialokasikan berasal dari publik.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan tanggapan mengenai salah satu alumni LPDP berinisial DS yang menjadi sorotan publik akibat unggahan tentang paspor Inggris anaknya.
Purbaya menekankan bahwa suami DS telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya. Ia juga komentar, "Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan."
Kasus DS menjadi isu hangat di media sosial setelah unggahan yang dianggap merendahkan paspor Indonesia, yang berdampak pada reputasi LPDP.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: