Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 13:33 WIB

Penemuan Transfer Dana Nadiem Makarim Kepada Staf Khusus Terungkap di Sidang Korupsi

Penemuan Transfer Dana Nadiem Makarim Kepada Staf Khusus Terungkap di Sidang KorupsiPenemuan Transfer Dana Nadiem Makarim Kepada Staf Khusus Terungkap di Sidang Korupsi

Dalam sidang korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, diduga mentransfer dana tambahan kepada staf khususnya selama masa jabatannya.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Kesaksian yang disampaikan oleh eks Sekretaris Nadiem, Deswita Avinsky, mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari rekening pribadi Nadiem, meskipun jumlahnya tidak dijelaskan selama sidang.

Saksi Mengungkap Transfer Dana

Deswita Avinsky memberikan kesaksian yang menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah melakukan transfer dana tambahan kepada lima staf khususnya, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Ia menegaskan bahwa tugasnya adalah mengingatkan Nadiem untuk melakukan transfer tersebut dan melakukannya dari rekening pribadinya.

"Dari rekening pribadi Pak Menteri. Dana pribadi," ungkap Deswita saat menjawab pertanyaan dari jaksa mengenai asal sumber dana.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi

Kasus Dugaan Korupsi

Nadiem Makarim saat ini menghadapi tuduhan serius terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, di mana bersama tiga terdakwa lainnya, ia dituduh telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar yang bersumber dari investasi Google ke Gojek.

Tuduhan tersebut menyoroti kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan Google dalam proses pengadaan teknologi informasi di Indonesia.

Ancaman Hukum bagi Terdakwa

Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga terdakwa lainnya yang termasuk dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang memiliki peran krusial dalam struktur Kemendikbudristek pada saat itu.

Hakim diharapkan akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang disajikan selama proses persidangan dan kasus ini menjadi sorotan publik terkait pengelolaan anggaran di institusi pendidikan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penemuan Transfer Dana Nadiem Makarim Kepada Staf Khusus Terungkap di Sidang Korupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!