Tragedi di Maluku: Kematian Siswa MTs Akibat Kekerasan Anggota Brimob
Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, pada Kamis (19/2) pagi.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Kejadian yang memicu penetapan Bripda MS sebagai tersangka ini juga memicu penyelidikan internal kepolisian terkait pelanggaran kode etik.
Insiden bermula ketika AT dan kakaknya, NK (15), keluar rumah dan menggunakan sepeda motor pada pukul 06.15 WIT. Menurut ayah korban, Riziq Tawakal, dirinya telah melarang anaknya untuk keluar rumah, namun tidak mengetahui bahwa AT pergi bersama kakaknya.
Saat melintas di Jalan RSUD Maren, keduanya kembali melalui jalur kiri. Riziq menjelaskan, "Saat berkendara, posisi AT dan NK di jalur jalan sebelah kiri."
Pukul 06.30 WIT, saat tiba di Jalan Masjid Kampus Uningrat, anggota Brimob, Bripda MS, berpatroli dan mengejar rombongan anak-anak yang mengendarai motor. Namun, Riziq menegaskan bahwa anaknya tidak termasuk dalam rombongan tersebut.
Di lokasi kejadian, Bripda MS terlibat dalam insiden yang menyebabkan AT terjatuh dari motornya karena dipukul, yang kemudian menabrak motor yang dikendarai oleh NK.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Pasca insiden, Riziq mengungkapkan bahwa putranya diangkat ke mobil patroli oleh anggota Brimob. "Anak saya itu diangkat seperti binatang," keluh Riziq mengenai proses evakuasi yang dianggap tidak manusiawi.
Setelah mendapatkan perawatan medis, AT dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.30 WIT. Riziq juga menemukan barang bukti seperti serpihan helm dan perangkat komunikasi yang jatuh di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian memastikan akan terdapat proses hukum terhadap Bripda MS, dengan Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menuturkan, "Proses hukum yang dipisahkan akan dilakukan di Polres Tual untuk berkas pidana."
Setelah gelar perkara dilakukan pada tanggal 20 Februari, Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian diterbangkan ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bidpropam Polda Maluku.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga korban. "Kami turut berduka cita dan memastikan proses hukum berjalan tegas," ungkapnya.
Dikhawatirkan konsekuensi bagi Bripda MS berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan segera diberlakukan, dengan sidang kode etik dijadwalkan di Polda Maluku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: