Kategori Berita
Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 14:28 WIB

Penembakan oleh Brigpol LR di Jayapura, Berpotensi Pemecatan dan Tindakan Hukum

Penembakan oleh Brigpol LR di Jayapura, Berpotensi Pemecatan dan Tindakan HukumPenembakan oleh Brigpol LR di Jayapura, Berpotensi Pemecatan dan Tindakan Hukum

Kasus penembakan oleh Brigpol LR terhadap warga sipil di Jayapura kini tengah mendapat perhatian serius dari Propam Polda Papua. Pelaku terancam sanksi pemecatan akibat tindak kekerasan yang dilakukannya.

Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Kombes Pol Cahyo Sukarnito menjelaskan bahwa Brigpol LR dihadapkan pada beberapa pasal sehubungan dengan penganiayaan dan pelanggaran kode etik Polri. Insiden ini berawal dari emosi yang memicu tindakan kekerasannya setelah mobilnya dilempari batu.

Rincian Kasus Penembakan

Insiden penembakan yang dilakukan Brigpol LR terjadi pada hari Minggu di Jalan Karang VII Belakang Ekspo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Korban, yang bernama Novel, mengalami luka tembak di lengan tangan sebelah kanan.

Kombes Pol Cahyo Sukarnito menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika Brigpol LR mendatangi rumah korban untuk meminta pertanggungjawaban terkait peristiwa pelemparan yang terjadi sebelumnya. Dalam keadaan emosi, pelaku kemudian terlibat dalam kontak fisik dengan korban.

“Dari hasil keterangan awal, Brigpol LR ini mengaku sementara mencari pelaku pelemparan mobilnya pada malam hari. Namun karena dalam kondisi emosi, akhirnya terlibat pertengkaran berujung adu fisik,” ungkap Kombes Cahyo.

Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Motif dan Proses Penanganan

Motif penembakan ini muncul setelah Brigpol LR merasa terprovokasi akibat tindakan pelemparan yang terjadi pada mobilnya. Selain itu, terdapat dugaan bahwa Brigpol LR melakukan penodongan terhadap istri korban saat memasuki rumah secara paksa.

Kombes Cahyo menambahkan, “Brigpol LR dikenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 467 ayat 1 dan 2 serta undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP. Ini terkait dengan penganiayaan berencana dan penyalahgunaan senjata api dengan sanksi terberat pemecatan.”

Setelah insiden penembakan tersebut, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, keberadaan pelaku diketahui oleh warga dan sempat mengalami serangan sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Dampak dan Tindakan Pihak Berwenang

Kepolisian bertindak cepat dengan membawa Brigpol LR ke Mapolsek Heram untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini menunjukkan arahan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum.

Kombes Cahyo juga menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian lebih terhadap pelanggaran kode etik di lingkungan kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang. Penegakan hukum yang adil diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kondisi korban saat ini menjadi fokus perhatian, di mana diharapkan pelayanan kesehatan yang optimal dapat mempercepat proses pemulihan pasca insiden ini.

Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penembakan oleh Brigpol LR di Jayapura, Berpotensi Pemecatan dan Tindakan Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!