Prihati Pujowaskito Resmi Menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan 2026-2031
Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengangkat Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026-2031.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 yang juga mencakup pengangkatan anggota Dewan Pengawas.
Pengangkatan Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan merupakan hasil dari proses seleksi yang melibatkan Komisi IX DPR RI dalam uji kelayakan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Proses seleksi tersebut juga disertai dengan persetujuan DPR RI terhadap jajaran Dewan Pengawas yang diajukan oleh Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026-2031 dipimpin oleh Stevanus Adrianto Passat yang mencakup anggota dari berbagai unsur, termasuk pekerja dan perwakilan pemerintah.
Prihati Pujowaskito akan memimpin Direksi yang terdiri dari tujuh anggota lain, yang bertanggung jawab atas aspek operasional dan pengelolaan BPJS Kesehatan.
Menurut Rizzky Anugerah, posisi Dewan Pengawas sangat penting untuk melakukan pengawasan serta memberikan rekomendasi terkait kinerja Direksi dan pelaksanaan program-program BPJS.
Direksi BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab yang luas dalam memastikan operasional berjalan sesuai dengan hak peserta JKN.
Tugas Direksi mencakup perencanaan, pengelolaan, serta evaluasi program kesehatan, di samping perwakilan BPJS dalam berbagai forum.
Direksi juga berwenang untuk menentukan struktur organisasi, manajemen sumber daya manusia, dan pengelolaan aset, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: