Kategori Berita
Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 17:02 WIB

Prihati Pujowaskito Resmi Menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan 2026-2031

Prihati Pujowaskito Resmi Menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan 2026-2031Prihati Pujowaskito Resmi Menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan 2026-2031

Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengangkat Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026-2031.

Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 yang juga mencakup pengangkatan anggota Dewan Pengawas.

Dasar Hukum Penunjukan

Pengangkatan Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan merupakan hasil dari proses seleksi yang melibatkan Komisi IX DPR RI dalam uji kelayakan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Proses seleksi tersebut juga disertai dengan persetujuan DPR RI terhadap jajaran Dewan Pengawas yang diajukan oleh Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Komposisi Dewan Pengawas dan Direksi

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026-2031 dipimpin oleh Stevanus Adrianto Passat yang mencakup anggota dari berbagai unsur, termasuk pekerja dan perwakilan pemerintah.

Prihati Pujowaskito akan memimpin Direksi yang terdiri dari tujuh anggota lain, yang bertanggung jawab atas aspek operasional dan pengelolaan BPJS Kesehatan.

Menurut Rizzky Anugerah, posisi Dewan Pengawas sangat penting untuk melakukan pengawasan serta memberikan rekomendasi terkait kinerja Direksi dan pelaksanaan program-program BPJS.

Tanggung Jawab Direksi

Direksi BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab yang luas dalam memastikan operasional berjalan sesuai dengan hak peserta JKN.

Tugas Direksi mencakup perencanaan, pengelolaan, serta evaluasi program kesehatan, di samping perwakilan BPJS dalam berbagai forum.

Direksi juga berwenang untuk menentukan struktur organisasi, manajemen sumber daya manusia, dan pengelolaan aset, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Prihati Pujowaskito Resmi Menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan 2026-2031

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!