Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi banjir rob di wilayah pesisir Indonesia akibat fenomena fase Bulan Baru pada 17 Februari 2026.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Direktur Meteorologi Maritim BMKG, Eko Prasetyo, menyatakan masyarakat pesisir perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak fenomena tersebut, terutama terkait aktivitas pelabuhan dan permukiman.
BMKG menyampaikan bahwa fenomena fase Bulan Baru berpotensi meningkatkan ketinggian muka air laut, yang dapat memperburuk kondisi di pesisir.
Wilayah yang berisiko meliputi Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau. Selain itu, pesisir utara Jawa, termasuk Jakarta dan Semarang, diperkirakan akan terkena dampak dari 12 hingga 19 Februari 2026.
Di sisi lain, daerah di Sumatera dan Kepulauan Riau juga diantisipasi akan terdampak pada pertengahan hingga akhir Februari 2026.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Eko Prasetyo mencatat bahwa ketinggian air laut ini dapat memengaruhi aspek kehidupan masyarakat pesisir, terutama dalam kegiatan bongkar muat dan transportasi laut.
Dengan potensi banjir rob ini, sektor perikanan dan tambak garam juga dapat mengalami gangguan, sehingga sangat penting bagi masyarakat untuk menyesuaikan aktivitas mereka.
Kondisi ini menuntut masyarakat pesisir untuk memperhatikan potensi pasang maksimum yang mungkin terjadi dan mengambil langkah-langkah preventif.
BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memantau informasi resmi terkait kondisi cuaca dan fenomena ini.
Kewaspadaan menjadi kunci untuk mengantisipasi dampak yang mungkin ditimbulkan, khususnya melalui saluran komunikasi pemerintah.
Masyarakat diharapkan tetap mendapatkan informasi terkini untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan akibat fenomena ini.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: