Kategori Berita
Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 13:39 WIB

Praperadilan Diajukan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Haji

Praperadilan Diajukan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi HajiPraperadilan Diajukan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Haji

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah resmi mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024.

Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka siap menghadapi tantangan hukum ini dan sedang menunggu panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Proses Hukum dan Status Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa KPK telah mematuhi semua prosedur hukum dalam penanganan kasus ini, yang mencakup penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk perkara ini dan menetapkan Yaqut serta seorang staf khusus, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan

Dugaan Kerugian Keuangan Negara

KPK menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji merupakan bagian dari keuangan negara.

Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, KPK menunggu hasil finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan dana yang cukup besar dan memerlukan penanganan yang serius.

Tindakan KPK dan Jadwal Sidang

KPK telah menjalankan sejumlah penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut, kantor agen perjalanan haji, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa banyak barang bukti terkait kasus ini telah disita, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Sidang pertama permohonan praperadilan Yaqut dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2026, dengan KPK mengonfirmasi bahwa mereka belum melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Ishfah.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Praperadilan Diajukan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Haji

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!