Puluhan Batang Kayu Terdampar di Pantai Larangan Pasca Banjir Bandang di Guci
Pantai Larangan di Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dipenuhi dengan batang kayu setelah banjir bandang melanda kawasan Guci pada 23 Januari 2026.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Kayu-kayu yang terdampar diduga berasal dari hutan di sekitar Gunung Slamet dan menciptakan berbagai masalah lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Setelah banjir bandang yang melanda kawasan Guci, batang kayu besar terdampar di Pantai Larangan akibat arus Sungai Gung yang meluap.
Ali Sadikin, seorang warga setempat, menjelaskan variabilitas jenis dan ukuran kayu yang terdampar: "Pantai ini dekat muara Kali Gung, sungai ini tersambung sampai ke Guci. Sehari setelah kejadian banjir, kayu-kayu ini keluar dari muara Kali Gung."
Kondisi tersebut menunjukkan dampak langsung dari banjir bandang terhadap ekosistem pantai.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Kayu yang terdampar terdiri dari berbagai jenis seperti sengon, pinus, albasia, dan mahoni, yang sebagian diduga hasil dari penebangan liar di hutan lereng Gunung Slamet.
Impak dari penebangan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan lingkungan, termasuk dampaknya terhadap habitat lokal.
Selain kayu, banjir juga membuat banyak ikan air tawar terdampar di pantai, seperti ikan nila dan patin, yang kemudian diambil oleh warga untuk kebutuhan konsumsi.
Banjir bandang tidak hanya membawa kayu, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan di kawasan tersebut.
Warga merasa cemas mengenai dampak penebangan liar terhadap kerugian ekologis yang mungkin terjadi.
Aktivitas pengambilan kayu dan ikan pascabanjir menimbulkan sorotan, mengingat hal ini bisa merusak keseimbangan ekosistem lokal.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: