Waspada Penipuan Digital: Fenomena Love Scam yang Mengancam Masyarakat Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait penipuan digital, khususnya love scam.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Modus penipuan ini memanfaatkan psikologi korban melalui hubungan asmara dan semakin meningkat secara global.
Love scam telah menjadi salah satu bentuk penipuan yang paling menonjol di berbagai belahan dunia.
Di Indonesia, modus ini berkembang bersama penipuan lainnya seperti belanja online dan investasi bodong.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan, 'Satu hal yang menjadi penting, khusus, adalah maraknya love scam,' menegaskan urgensi peningkatan kesadaran di dalam negeri.
Data dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan terjadi peningkatan laporan penipuan digital, terutama di provinsi Jawa, dengan DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi daerah paling banyak melaporkan.
Penipuan ini diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi mencapai Rp9 triliun.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Di antara 432 ribu laporan yang diterima OJK, terdapat 721 ribu rekening yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas scam.
Sebanyak 397 ribu rekening sudah diblokir dan total dana yang berhasil diblokir mencapai lebih dari Rp400 miliar.
Friderica menegaskan, 'Sebetulnya dana yang bisa kita blokir adalah Rp400 miliar namun hari ini yang bisa kita kembalikan clean and clear Rp161 miliar,' menunjukkan pentingnya pemulihan dana bagi korban.
Kecepatan pelaporan kejahatan siber menjadi faktor penting dalam proses pemulihan dana hilang.
Friderica mengungkapkan, 'Yang orang lapornya cepat, dana itu dikembalikan 100 persen,' menekankan bahwa tindak lanjut yang cepat memberi peluang besar untuk mengembalikan uang yang hilang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: