Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia telah mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang membuat banyak individu dan keluarga menghadapi ketidakpastian finansial. Hal ini bukan sekadar fenomena sementara, melainkan sebuah peringatan yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak.
Hingga Mei 2025, terdapat 96 perusahaan pinjol yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Menariknya, angka ini menunjukkan penurunan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya ketika jumlah perusahaan pinjol legal jauh lebih tinggi.