Klarifikasi Paku Buwono XIV terkait Pernyataan Fadli Zon mengenai Hibah Keraton
Paku Buwono XIV Purbaya memberikan klarifikasi menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengenai mekanisme distribusi dana hibah untuk Keraton Solo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada 22 Januari 2026.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam klarifikasinya, PB XIV Purbaya menegaskan bahwa Keraton telah mematuhi prosedur yang ditetapkan pemerintah mengenai pemberian hibah. Ia menambahkan bahwa keputusan anggaran sepenuhnya berada di tangan otoritas berwenang.
Pada rapat kerja dengan Komisi X DPR, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa hibah yang diterima Keraton Solo selama ini mengalir atas nama pribadi. Hal ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah tersebut.
PB XIV Purbaya menanggapi pernyataan tersebut dengan menyatakan, "Kita kan ikut arahan pemerintah, ya. Anggaran itu diturunkan juga bukan permintaan kita, apa arahan dari pemerintah." Klarifikasi ini disampaikan saat ia menghadiri kegiatan di Masjid Agung Solo pada 23 Januari 2026.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Dalam konteks pemberian hibah, PB XIV menekankan bahwa pihak Keraton tidak pernah dalam posisi mendesak pemerintah untuk mencairkan dana hibah tersebut. Ia menyatakan bahwa pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dana seharusnya lebih baik dijelaskan oleh pemerintah daerah.
"Diturunkan ya monggo, enggak ya monggo, gitu aja kan. Pak Luthfi selaku Gubernur juga saya kira lebih paham lah bagaimana (mekanismenya)," ujar PB XIV menjelaskan lebih lanjut tentang situasi ini.
Menyinggung mengenai kepatuhan dalam penyaluran dana hibah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, PB XIV menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti aturan yang ada. Ia menyatakan, "Saya kira sudah (sesuai aturan). Itu kan kita mengikuti arahan pemerintah, gitu kan."
Fadli Zon juga berkomentar mengenai hal itu, menyatakan bahwa Keraton Solo menerima hibah dari berbagai sumber, termasuk dari APBN. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, dan menunjuk KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Penanggung Jawab untuk pengelolaan kawasan cagar budaya Keraton Solo.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: