Kementerian Hukum Menjelaskan Batasan Penggunaan Stiker Pejabat di Media Sosial
Kekhawatiran masyarakat terkait dampak hukum pengiriman stiker pejabat di media sosial semakin meningkat seiring berlakunya KUHP baru. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi bahwa pengiriman stiker diperbolehkan asalkan tetap sopan dan tidak melanggar norma.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Supratman menegaskan bahwa penggunaan stiker dengan gambar pejabat hanya dapat dilakukan jika isinya tidak mengandung unsur yang tidak pantas. Hal ini sebagai respon atas pertanyaan masyarakat mengenai batasan penggunaan media sosial.
Dalam penjelasannya, Supratman mengungkapkan bahwa penggunaan stiker yang memuat gambar pejabat, seperti jempol, dibenarkan selama tidak mengandung unsur provokatif. Pernyataan ini dilontarkan saat menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai konten yang dapat berimplikasi pidana.
Menteri menilai bahwa masyarakat umumnya sudah memahami batasan-batasan isi konten yang diperbolehkan di media sosial. Hal ini menunjukkan pemahaman publik yang baik dalam memilih konten yang sesuai dengan norma yang ada.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Supratman menambahkan bahwa KUHP baru mengatur delik penghinaan yang memberikan dasar hukum untuk perlindungan pejabat terhadap perkataan yang dapat dianggap menghina. 'Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,' ujarnya.
Penting untuk diingat, selama kritik tersebut disampaikan dengan etika yang benar, tidak akan ada tindakan dari pemerintah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan berpendapat masyarakat.
Menjawab pertanyaan mengenai konten yang dapat dianggap tidak senonoh, Supratman menekankan bahwa hal tersebut jelas melampaui batas kesopanan. Ia menyatakan, 'Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik.'
Menteri mengakui bahwa selama ini belum terdapat tindakan hukum yang diambil terkait kritik yang disampaikan masyarakat kepada pejabat. Ini menunjukkan bahwa ruang untuk kritik masih terbuka luas selama disampaikan dengan cara yang tepat.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: