Kasus Dugaan Penistaan Agama: Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polda Metro Jaya
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama terkait materi stand-up comedy berjudul 'Mens Rea'. Rekaman materi tersebut disertakan dalam laporan sebagai bukti pendukung.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Budi Hermanto, memastikan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan rencana klarifikasi dan analisis terhadap barang bukti yang disampaikan.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang terdaftar pada 8 Januari 2026. Tindak pidana yang dilaporkan mencakup Pasal 300 dan/atau 301 KUHP, serta Pasal 242 dan 243 KUHP.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan meliputi satu flashdisk berisi rekaman materi, satu screenshot foto, dan satu dokumen pendukung. Kombes Budi Hermanto menyatakan, 'Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi.'
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Laporan ini diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang menganggap materi yang disampaikan oleh Pandji berpotensi menimbulkan kegaduhan. Rizki Abdul Rahman Wahid, Presedium Angkatan Muda NU, menjelaskan, 'Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini.'
Keresahan para pelapor juga disampaikan sebagai dampak dari penyampaian materi Pandji dalam acara bertajuk 'Mens Rea'. Mereka menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani laporan ini secara profesional, mengikuti langkah-langkah penyelidikan yang sesuai. Kombes Budi menekankan pentingnya memberikan ruang bagi penyelidikan dalam penegakan hukum.
Detikcom telah mencoba menghubungi Pandji melalui media sosial untuk memperoleh tanggapan mengenai pelaporan ini. Namun, sampai saat ini, belum ada respons resmi dari pihak Pandji.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: