Peringatan Kepolisian Terhadap Faktur Kabut Tebal di Jalur Puncak
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, memberikan imbauan kepada pengendara untuk lebih waspada terhadap kabut tebal yang melanda kawasan Puncak, terutama dalam kondisi cuaca buruk.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Pengendara diingatkan bahwa penurunan jarak pandang dapat menjadi potensi risiko keselamatan di jalan raya.
Kadang Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Hardian Andrianto, menekankan bahwa kewaspadaan bagi pengendara di jalur Puncak-Cianjur sangat penting.
Hujan lebat yang disertai kabut tebal yang telah berlangsung beberapa hari terakhir telah mengurangi jarak pandang, menjadikan rute tersebut berbahaya.
Pada Kamis, 1 Januari 2026, kabut tebal menyebabkan jarak pandang hanya berkisar antara 5 sampai 10 meter, sehingga pengendara disarankan untuk menjaga jarak aman serta menyalakan lampu utama.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Selama periode liburan akhir tahun, arus kendaraan di jalur utama Puncak-Cianjur meningkat signifikan hingga mencapai 1.000 kendaraan per jam.
Namun, pasca hari pertama tahun 2026, volume kendaraan kembali menunjukkan penurunan.
Polisi menerapkan sejumlah rekayasa arus untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, termasuk sistem satu arah yang diberlakukan secara situasional di wilayah hukum Bogor.
Pada malam pergantian tahun 2026, pihak kepolisian menutup arus dari Tugu Lampu Gentur menuju bypass guna mencegah terjadinya kemacetan total.
Penutupan ini dilaksanakan seiring meningkatnya volume kendaraan yang melintas untuk merayakan malam pergantian tahun.
Walaupun terjadi penutupan arus, jalur dibuka kembali pada pukul 22.00 WIB setelah volume kendaraan mulai berkurang, dengan penyesuaian arus untuk kendaraan yang menuju Bogor dan Jakarta diarahkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: