Modus Baru Tindak Pidana Perdagangan Orang Warga Negara Indonesia di Kamboja
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri baru saja mengungkap modus terbaru dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Kamboja.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji menarik, namun berujung pada praktik eksploitasi dan penyiksaan.
Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan bahwa salah satu korban bersama suaminya diiming-imingi gaji sebesar Rp9 juta per bulan untuk pekerjaan yang tidak jelas. "Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor dan visa, disiapkan oleh pihak sponsor. Namun, setibanya di Kamboja, paspor korban diambil dan mereka dibawa untuk bekerja dalam penipuan daring.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Di tempat kerja, para korban dipaksa untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh pihak pengelola. Apabila gagal memenuhi target, mereka akan mendapatkan siksaan fisik dan psikis, dikatakan bahwa "Dari mulai yang terringan, dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," terang Irhamni.
Kesempatan untuk melarikan diri muncul saat korban diajak makan. Dalam momen tersebut, ia berhasil kabur dan menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, menandai akhir dari masa sulit yang dialaminya.
Polri berhasil memulangkan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO setelah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh. "Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7," ungkap Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono.
Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi WNI dari segala bentuk eksploitasi, menegaskan bahwa "Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang."
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: