Kategori Berita
Senin, 22 DESEMBER 2025 • 12:53 WIB

Penerbitan Peraturan Pemerintah untuk Menyelesaikan Polemik Jabatan Sipil Polri

Penerbitan Peraturan Pemerintah untuk Menyelesaikan Polemik Jabatan Sipil PolriPenerbitan Peraturan Pemerintah untuk Menyelesaikan Polemik Jabatan Sipil Polri

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah cepat mengatasi polemik terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa PP ini bertujuan untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Pemilihan PP sebagai Solusi Tercepat

Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penerbitan PP adalah langkah lebih cepat dibandingkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Ia menegaskan, "Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana."

Keputusan untuk menerbitkan PP menunjukkan upaya pemerintah dalam mencari solusi efisien dan efektif demi penegakan hukum.

Langkah ini diambil untuk mencegah kebingungan lebih lanjut di kalangan masyarakat terkait tugas dan wewenang anggota Polri.

Dasar Hukum Melalui Pasal 19 UU ASN

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyatakan bahwa jabatan tertentu dalam ASN dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI.

Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail

Yusril menjelaskan, "PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN."

Penyusunan PP tersebut diharapkan dapat mengatasi kekosongan hukum akibat cakupan tugas kepolisian yang luas.

Pengaturan ini penting dilakukan agar jabatan anggota Polri dapat disesuaikan dengan pertimbangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Proses dan Harapan Penyelesaian

Yusril menambahkan bahwa proses rumusan PP telah diawali dengan melibatkan beberapa kementerian terkait untuk memastikan kejelasan pengaturan jabatan.

Ia berkomitmen untuk menyelesaikan hal ini paling lambat pada akhir Januari 2026, dengan pernyataan, "Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penerbitan Peraturan Pemerintah untuk Menyelesaikan Polemik Jabatan Sipil Polri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!