Kategori Berita
Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 17:30 WIB

Komisi III DPR Mendesak OJK Hapuskan Penagihan Utang oleh Debt Collector

Komisi III DPR Mendesak OJK Hapuskan Penagihan Utang oleh Debt CollectorKomisi III DPR Mendesak OJK Hapuskan Penagihan Utang oleh Debt Collector

Komisi III DPR Republik Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mencabut peraturan yang memperbolehkan penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector. Permintaan ini muncul menyusul serangkaian insiden kekerasan yang terjadi di Jakarta, yang menyebabkan korban jiwa.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Anggota Komisi III, Abdullah, menegaskan bahwa peraturan OJK saat ini tidak efektif dalam mengatur praktik penagihan utang, dan menyerukan agar penagihan dikembalikan kepada kreditur langsung tanpa melibatkan pihak ketiga, sebagai langkah untuk mengurangi tindakan kekerasan.

Insiden Penagihan dan Tindak Pidana

Dalam beberapa waktu terakhir, insiden penagihan utang yang berujung pada tindak pidana kembali menciptakan keprihatinan di masyarakat. Abdullah mengungkapkan adanya kejadian di Taman Makam Pahlawan Kalibata dan Jalan Juanda di Jakarta, yang melibatkan ancaman serta kekerasan dari debt collector.

Peristiwa ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap regulasi yang mengatur praktik penagihan utang, karena kejadian-kejadian serupa dapat berulang jika tidak ada tindakan tegas dari regulator. Abdullah juga meminta OJK untuk meninjau kembali Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023.

Dia menganggap bahwa kedua peraturan tersebut tidak mencerminkan dasar hukum yang kuat, khususnya dalam konteks UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, yang seharusnya menjadi acuan dalam penagihan utang.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi

Tanggung Jawab OJK

Abdullah menekankan bahwa OJK memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi praktik penagihan utang yang dilakukan oleh pihak ketiga. Ia menegaskan, "OJK tidak dapat hanya membuat peraturan tanpa pengawasan yang ketat dan mitigasi risiko," yang menunjukkan pentingnya peran OJK dalam menjaga integritas pasar keuangan.

Desakan ini disampaikan agar OJK tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga pada pelaksanaan yang dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha. Dengan demikian, praktik penagihan utang dapat dilakukan dengan lebih etis dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Abdullah berharap OJK dapat memperbaiki sistem tata kelola penagihan utang untuk meminimalisir risiko tindak pidana yang selama ini terjadi dan melindungi masyarakat dari tindakan kekerasan.

Evaluasi Regulator dan Penegakan Hukum

Polda Metro Jaya juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap tindakan debt collector, terutama setelah insiden berskala besar yang melibatkan aparat kepolisian. Kombes Budi Hermanto menekankan, "Perlu ada evaluasi dari pihak leasing untuk kembali mengatur regulasi yang tepat sehingga peristiwa tidak terulang kembali."

Kombes Budi mengharapkan adanya pendekatan yang lebih suka administratif dalam penagihan utang, yang dapat membantu mencegah tindakan kekerasan dan ketegangan di lapangan. Hal ini penting untuk menciptakan situasi di mana debitur merasa dihargai dan tidak terpaksa dalam menyelesaikan utang mereka.

Dengan melakukan evaluasi yang diperlukan dan perbaikan regulasi, diharapkan akan ada pengurangan kejadian-kejadian yang merugikan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga keuangan.

Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Komisi III DPR Mendesak OJK Hapuskan Penagihan Utang oleh Debt Collector

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!