Antisipasi Angin Kencang di DKI Jakarta: Gubernur Perintahkan Pemangkasan Pohon Tua
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memerintahkan pemangkasan pohon-pohon tua di Jakarta untuk mengantisipasi potensi angin kencang yang diperkirakan berlangsung hingga 21 Desember 2025.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan warga, terutama setelah peristiwa angin puting beliung yang terjadi di beberapa lokasi strategis di ibu kota.
Pada Selasa, 16 Desember 2025, Pramono Anung menegaskan upaya pemerintahan provinsi dalam menghadapi ancaman angin kencang yang bisa berakibat fatal.
"Saya sudah meminta kepada Dinas Pertamanan untuk pohon-pohon tua semuanya kita rapikan," ujarnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Dia mencatat bahwa meskipun pemangkasan telah dilakukan di hampir semua daerah, kebutuhan akan pengadaan dan pelaksanaan terkadang belum mencukupi.
Situasi ini menjadi krusial, mengingat karakteristik cuaca di Jakarta yang sulit diprediksi.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memberikan peringatan terkait penyebab angin kencang yang melanda DKI Jakarta.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa fenomena ini berkaitan dengan puncak musim hujan di wilayah barat Indonesia.
"Puncak musim hujan, Desember adalah periode puncak musim hujan di wilayah barat Indonesia. Kombinasi hujan lebat, awan konvektif, dan perbedaan tekanan udara dapat memicu angin kencang," ujarnya kepada wartawan.
Guswanto juga mengingatkan bahwa cuaca ekstrem di wilayah Jabodetabek, termasuk Jakarta, akan berlangsung hingga 21 Desember 2025.
Angin kencang yang terjadi telah menimbulkan kerusakan, termasuk tumbangnya pohon di beberapa titik di Jakarta.
Selain itu, kondisi ini membuat para nelayan di pesisir Marunda enggan melaut akibat gelombang tinggi yang ditimbulkan oleh cuaca ekstrem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: