Singapura Kenakan Pajak Barukaitan Bahan Bakar Ramah Lingkungan Mulai 2026
Mulai 1 Oktober 2026, wisatawan yang berasal dari Singapura akan dikenakan pajak tambahan terkait penggunaan bahan bakar ramah lingkungan dalam sektor penerbangan.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Pajak ini bertujuan untuk mengurangi emisi sektor penerbangan dan menjadikan Singapura sebagai pelopor dalam penerapan tarif khusus yang mendukung energi berkelanjutan.
Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mengungkapkan bahwa retribusi ini akan berlaku untuk semua penumpang, baik untuk penerbangan jarak dekat maupun rute internasional.
Kebijakan ini dianggap krusial untuk mendorong industri penerbangan bertransisi menuju penggunaan energi yang lebih bersih.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Format tarif pajak akan bervariasi sesuai dengan jarak tempuh dan kategori kabin penumpang, dibagi ke dalam empat kelompok geografis.
Sebagai contoh, penumpang kelas ekonomi akan membayar S$1 untuk penerbangan ke Bangkok, S$2,80 untuk Tokyo, S$6,40 untuk London, dan S$10,40 untuk New York.
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah menetapkan target emisi karbon nol bersih untuk penerbangan internasional pada tahun 2050.
Direktur Jenderal CAAS, Han Kok Juan, menyatakan, 'Pengenalan Retribusi SAF menandai langkah signifikan dalam upaya Singapura untuk membangun pusat udara yang lebih berkelanjutan dan kompetitif.'
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: