Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Terkait Banjir Bandang di Tapanuli
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengonfirmasi bahwa kayu gelondongan yang terseret oleh banjir bandang di Tapanuli, Sumatera Utara, bukan berasal dari hulu sungai Batang Toru.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Investigasi awal menunjukkan bahwa kayu tersebut merupakan kombinasi dari pohon tumbang alami dan material kayu yang masuk secara tidak wajar ke aliran sungai.
Pemeriksaan awal yang dilakukan mengindikasikan bahwa kayu-kayu yang mengisi aliran sungai adalah hasil dari kombinasi pohon tumbang alami dan material kayu yang tidak seharusnya ada di badan sungai.
"Kami memastikan bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun, proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci," kata Hanif.
Beliau juga menegaskan pentingnya melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan yang bisa memperburuk risiko banjir.
"Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan," ujarnya.
Tindakan pemerintah pusat diambil setelah bencana banjir dan longsor melanda wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Hanif meninjau beberapa lokasi yang terkena dampak dan berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat yang kehilangan rumah dan akses dasar akibat bencana ini.
Dalam peninjauan tersebut, ia memantau langsung aliran Sungai Garoga yang dipenuhi material kayu dari kejadian bencana.
"Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat," tegasnya.
Untuk menangani masalah ini, pihak kementerian telah melakukan verifikasi melalui udara dan pemeriksaan lapangan selama dua hari terakhir.
Selain itu, kementerian juga memutuskan untuk menambahkan satu perusahaan ke dalam daftar penghentian sementara kegiatan usaha hingga proses audit lingkungan selesai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: