Kategori Berita
Minggu, 07 DESEMBER 2025 • 11:15 WIB

Gubernur Bali Tindakan Tegas terhadap Layanan Akomodasi Airbnb

Gubernur Bali Tindakan Tegas terhadap Layanan Akomodasi AirbnbGubernur Bali Tindakan Tegas terhadap Layanan Akomodasi Airbnb

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan niat untuk menghentikan layanan akomodasi Airbnb yang dianggap tidak berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). Rencana ini juga mencakup penertiban akomodasi ilegal di seluruh Pulau Dewata.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Keputusan tersebut diambil setelah meningkatnya jumlah wisatawan ke Bali, yang tidak sebanding dengan tingkat hunian hotel terdaftar, terutama di bawah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.

Dampak Airbnb Terhadap Pendapatan Daerah

Gubernur Koster menjelaskan bahwa keberadaan Airbnb berkontribusi terhadap penurunan pendapatan daerah, khususnya dalam pajak hotel dan restoran. "Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop," ungkapnya saat Musyawarah Daerah PHRI Bali.

Meskipun jumlah wisatawan yang datang ke Bali meningkat, hal ini tidak berimbas positif pada tingkat hunian hotel. Koster menyatakan terdapat lebih dari 2.000 unit hotel dan vila yang beroperasi tanpa izin di Bali.

"Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali," tambah Koster, menegaskan bahwa regulasi merupakan solusi untuk menata ekosistem perhotelan di Bali.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Regulasi dan Praktik Akomodasi

Data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJpb) Provinsi Bali menunjukkan bahwa realisasi PAD hingga Oktober 2025 mencapai Rp 15,3 triliun, tumbuh sebesar 9,58 persen dibanding tahun sebelumnya. Pajak daerah merupakan kontribusi utama dengan mencapai Rp 12 triliun.

Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, mengatakan bahwa hanya terdapat 378 anggota terdaftar dalam organisasinya, sementara terdapat sekitar 16 ribu unit akomodasi yang beroperasi secara daring. "Itu sangat merugikan," ungkapnya terkait fenomena akomodasi yang dijalankan oleh warga negara asing.

PHRI Pusat juga mendorong penerapan regulasi tegas untuk merespons praktik Airbnb, menjadikan Singapura sebagai acuan dalam pengelolaan akomodasi harian secara legal demi kepastian hukum bagi konsumen dan pemerintah.

Tingkat Hunian Hotel dan Solusi

Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum PHRI Pusat, menegaskan bahwa hotel harus memenuhi kriteria layanan akomodasi harian. Ia menyarankan agar akomodasi sewa harian mematuhi regulasi yang ketat dan melibatkan masyarakat setempat dalam pelaporan.

"Kesalahannya adalah mereka menjual tidak dalam kaidah jasa akomodasi yang seharusnya," urainya, menambahkan bahwa kebanyakan akomodasi ilegal di Bali dikelola berdasarkan sistem bagi hasil antara platform daring dan pemilik properti.

Tjok Oka juga menyampaikan bahwa tingkat hunian hotel di Bali saat ini berada di kisaran 60 persen. Meskipun jumlah wisatawan yang datang meningkat secara signifikan, hal ini masih belum mampu mendongkrak tingkat okupansi hotel yang lebih tinggi.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gubernur Bali Tindakan Tegas terhadap Layanan Akomodasi Airbnb

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!