Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera: 836 Korban Jiwa dan Upaya Pencarian Berlanjut
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menginformasikan perkembangan terkini mengenai jumlah korban akibat bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Hingga Kamis, 4 Desember 2025, jumlah korban meninggal dunia tersebut tercatat mencapai 836 jiwa, berdasarkan data yang diperbarui pada pukul 16.00 WIB.
Abdul Muhari menjelaskan bahwa hari ini terdapat penambahan korban meninggal dunia yang signifikan di Provinsi Aceh, dengan 48 korban baru ditemukan.
Dengan demikian, total korban meninggal di Aceh mencapai 325 jiwa, menjadikannya provinsi dengan jumlah kematian tertinggi akibat bencana tersebut.
Di sisi lain, di Sumatera Utara, ditemukan 12 jenazah di Adiankoting, sehingga total korban meninggal di provinsi ini menjadi 311 jiwa.
Sedangkan di Sumatera Barat, tambahan enam korban membuat total meninggal dunia menjadi 200 jiwa.
Abdul menambahkan bahwa jumlah orang yang masih hilang juga cukup signifikan, dengan total terdata 518 jiwa di ketiga provinsi.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Detailnya, di Aceh terdapat 170 jiwa yang masih dinyatakan hilang, 127 jiwa di Sumatera Utara, dan 221 jiwa di Sumatera Barat.
Dalam hal ini, upaya pencarian dan penyelamatan korban masih terus dilakukan oleh BNPB dan relawan setempat.
Sejak bencana terjadi, jumlah korban luka-luka juga teridentifikasi mencapai sekitar 2.600 jiwa.
Abdul Muhari menegaskan bahwa BNPB berkomitmen untuk terus melakukan pencarian terhadap korban hilang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Peningkatan operasi pencarian di Aceh dan daerah terdampak lainnya menunjukkan upaya keras untuk memastikan semua korban dapat ditemukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: