Kebijakan Baru Korea Selatan: Riwayat Bullying Pada Pendaftaran Kuliah
Pemerintah Korea Selatan akan menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan murid mencantumkan riwayat bullying saat mendaftar kuliah mulai tahun 2026.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi perundungan di lingkungan pendidikan dan telah diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Korea Selatan sejak tahun 2023.
Kementerian Pendidikan Korea Selatan menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka perundungan di sekolah dengan menampilkan rekam jejak siswa.
Kebijakan yang berlaku mulai 2026 ini diharapkan dapat memberantas kekerasan di kalangan murid secara efektif.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa kebijakan ini menarik dan dapat dijadikan contoh oleh Indonesia.
Esti Wijayati menekankan pentingnya pendekatan terstruktur dalam memberantas bullying di Indonesia.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Ia juga menyatakan bahwa SOP anti-bullying harus memiliki implementasi nyata dan tidak sekadar dokumen formal.
Selain itu, kompetensi guru dalam pencegahan dan penanganan bullying perlu ditingkatkan agar sekolah lebih siap merespons kasus yang terjadi.
DPR RI saat ini sedang menyiapkan regulasi yang lebih ketat terkait bullying di lingkungan pendidikan.
Rencana ini termasuk pembuatan bab khusus dalam RUU Sisdiknas untuk perlindungan, pencegahan, serta penanganan masalah bullying.
Esti menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas nantinya akan bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
Ia berharap seluruh pihak dapat berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan pendidikan bebas dari kekerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: