Fenomena Ghosting di Era Digital: Peningkatan Perilaku dalam Hubungan Sosial
Ghosting, tindakan tiba-tiba memutuskan komunikasi tanpa penjelasan, telah menjadi fenomena yang semakin umum terjadi di kalangan generasi muda Indonesia di era digital ini.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Berdasarkan survei terbaru, lebih dari 60% pengguna aplikasi kencan melaporkan telah mengalami ghosting, menunjukkan bahwa perilaku ini kini dianggap sebagai norma baru dalam interaksi sosial.
Ghosting adalah istilah yang menggambarkan tindakan memutuskan komunikasi tiba-tiba tanpa memberikan penjelasan sebelumnya. Dalam beberapa tahun terakhir, perilaku ini semakin meluas dengan kemajuan teknologi dan munculnya berbagai aplikasi kencan.
Seiring dengan popularitas aplikasi tersebut, interaksi digital menjadi lebih mudah, namun disertai dengan implikasi sosial yang kompleks. Hal ini mengubah cara orang berinteraksi dan berkomunikasi dalam hubungan sosial, khususnya dalam konteks percintaan.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Kemudahan komunikasi yang ditawarkan teknologi adalah salah satu faktor utama peningkatan ghosting. Dengan hanya satu klik, seseorang dapat memutuskan hubungan tanpa adanya konsekuensi nyata yang terlihat.
Ketakutan untuk menghadapi percakapan secara langsung sering kali membuat individu memilih jalan pintas. Banyak yang merasa tidak siap untuk mengatasi emosi yang mungkin timbul dari perpisahan, sehingga ghosting menjadi alternatif yang lebih mudah.
Dampak dari ghosting bervariasi bagi setiap individu, mulai dari kebingungan hingga rasa sakit hati yang mendalam akibat kehilangan tanpa penjelasan. Banyak yang merasa tertinggal dan dirugikan atas tindakan semacam ini.
Psikolog mengamati bahwa ghosting dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan mental, termasuk kecemasan dan penurunan rasa percaya diri. Ini merupakan pengingat bahwa meski teknologi mempermudah hubungan, efek yang ditimbulkan tetap memiliki konsekuensi psikologis yang signifikan bagi individu.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: