Putusan MK Larang Anggota Polri Menduduki Jabatan Sipil Tidak Berlaku Surut
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz
Oleh karena itu, anggota Polri yang telah menjabat di posisi tersebut sebelum putusan itu tidak diwajibkan untuk mundur.
Menteri Hukum Supratman Agtas menjelaskan bahwa putusan MK yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil ditetapkan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak dapat dicapai hanya dengan izin Kapolri.
Putusan tersebut datang sebagai respons terhadap penggugat yang mengarahkan kritiknya terhadap sejumlah anggota polisi aktif yang menduduki berbagai posisi jabatan sipil.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparat negara, yang penting untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi.
Supratman menjelaskan bahwa meskipun anggota Polri tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri, mereka memiliki opsi untuk menarik diri dari jabatan sipil.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
'Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,' ujarnya pada percakapan di Kompleks Parlemen.
Opsi penarikan ini akan membantu menjaga profesionalisme dan netralitas dalam pelayanan publik.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi pengaruh aparat kepolisian di sektor non-kepolisian, yang disinyalir dapat merugikan hak-hak profesional dan konstitusional.
Di pihak lain, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan perlunya transisi untuk implementasi keputusan MK terkait kehadiran polisi aktif dalam jabatan sipil.
'Ini memerlukan kerangka transisi agar perubahan ini dapat dijalankan dengan baik dan tidak menciptakan kekacauan,' ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: