Pemusnahan Pakaian Impor Bekas: Tindakan Tegas Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso melaksanakan pemusnahan 19.391 bal pakaian impor bekas yang ditemukan di 11 gudang di Bandung, dengan total nilai mencapai Rp 112,35 miliar.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Pemusnahan dilakukan dengan mencacah dan membakar pakaian tersebut di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor, sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran impor.
Pemusnahan pakaian impor bekas ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan Kementerian Perdagangan, didukung oleh TNI, BIN, dan Polri.
Dalam konferensi pers, Budi Santoso menjelaskan bahwa operasi penyitaan dilakukan setelah pengawasan terhadap 11 pabrik di Bandung pada 14 dan 15 Agustus 2025.
Sejak 14 Oktober 2025, pemusnahan dilakukan secara bertahap, dengan 85,56% atau 16.591 balpres telah dimusnahkan hingga saat ini.
Menteri Perdagangan menekankan pentingnya langkah ini untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi hukum.
Budi Santoso menyatakan bahwa biaya pemusnahan akan ditanggung oleh importir yang terlibat dalam pelanggaran.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Para pelanggar dikenakan sanksi berupa penutupan usaha, dan sanksi administratif juga diterapkan.
Importir dan distributor akan diminta untuk melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi menegaskan, 'Kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi. Yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha.'
Pakaian bekas yang ditemukan di sejumlah gudang di Bandung dikategorikan ilegal karena tidak memenuhi standar yang berlaku.
Penyitaan dilakukan untuk mencegah penyebaran barang tersebut di pasar, dengan pengawasan melibatkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: