Marsinah: Pahlawan Nasional yang Dikenang dalam Perjuangan Hak Buruh
Marsinah, aktivis buruh dari Nganjuk, resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai penghargaan atas jasanya dalam memperjuangkan hak-hak buruh di Indonesia.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Walau telah tiada akibat kekerasan yang dialaminya dalam perjuangan tersebut, Marsinah dikenang sebagai simbol keberanian dan dedikasi bagi kesejahteraan rekan-rekannya.
Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sebagai anak kedua dari tiga bersaudara.
Ia kehilangan ibunya di usia tiga tahun dan memulai pendidikan dasarnya di SDN Nglundo 2, dilanjutkan ke SMPN 5, dan menempuh pendidikan menengah di SMA Muhammadiyah 1 Nganjuk.
Sejak kecil, Marsinah dikenal sebagai siswa yang mandiri dan cerdas. Namun, setelah tamat SMA, keterbatasan biaya menghalanginya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga ia mencari pekerjaan di berbagai tempat.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Marsinah akhirnya bekerja di pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS), di mana ia menunjukkan ketertarikan tinggi terhadap aturan ketenagakerjaan dan sering diminta saran oleh rekan-rekannya.
Sebagai aktivis buruh, Marsinah berani menghadapi pimpinan perusahaan ketika melihat adanya ketidakadilan, dan keberaniannya menginspirasi banyak rekan sekerjanya.
Pada 2 Mei 1993, ia terlibat dalam perencanaan aksi pemogokan massal yang direncanakan berlangsung pada 3 dan 4 Mei 1993, demi memperjuangkan hak kawan-kawannya.
Marsinah memimpin aksi demonstrasi pada 3 dan 4 Mei 1993 untuk menuntut keadilan bagi pekerja yang di-PHK secara sepihak, namun setelah menyerahkan surat protes, ia menghilang.
Jasadnya ditemukan pada 9 Mei 1993 dalam kondisi mengenaskan, dengan otopsi menyatakan bahwa ia wafat pada 8 Mei 1993, yang menimbulkan kehebohan di kalangan aktivis, mahasiswa, dan LSM.
Kasus kematiannya menjadi fokus perhatian publik, tetapi Mahkamah Agung membebaskan pihak yang dituduh terlibat pada tahun 1995, sementara semangat perjuangannya tetap hidup dalam ingatan masyarakat.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: