Penolakan Terhadap Usulan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 oleh KSPI dan Partai Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh secara resmi menolak rumus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta pengusaha.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Penolakan ini disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, yang menyebutkan bahwa pengurangan indeks tertentu dalam UMP 2026 berpotensi merugikan buruh.
Dalam keterangan resmi, Said Iqbal mengungkapkan bahwa pengurangan indeks tertentu merupakan hak prerogatif presiden dan tidak seharusnya diputuskan oleh pihak luar konstitusi.
Ia menambahkan, 'Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah.'
Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Said Iqbal menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
'Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,' tuturnya.
KSPI dan Partai Buruh mendesak agar UMP dinaikkan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen untuk memastikan keadilan ekonomis bagi para pekerja.
Menurut Iqbal, 'Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah.'
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: