Kategori Berita
Kamis, 30 OKTOBER 2025 • 13:07 WIB

Aksi Buruh di Jakarta: Tuntut Kenaikan Upah Minimum dan Penambahan Hak Pekerja

Aksi Buruh di Jakarta: Tuntut Kenaikan Upah Minimum dan Penambahan Hak PekerjaAksi Buruh di Jakarta: Tuntut Kenaikan Upah Minimum dan Penambahan Hak Pekerja

Lebih dari 5.000 buruh dijadwalkan menggelar aksi di Jakarta Convention Center (JCC) pada tahun 2026 mendatang, menuntut kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,5% hingga 10,5%. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi massa dan kejelasan isu perjuangan buruh secara keseluruhan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa lokasi pemilihan aksi ini bertujuan untuk memfokuskan konsolidasi sebelum melanjutkan aksi terbuka di Gedung DPR RI atau Istana Presiden pada waktu yang belum ditentukan.

Tuntutan Buruh dan Isu Utama Aksi

Pendekatan aksi buruh yang akan diadakan di JCC difokuskan pada isu yang dikenal dengan sebutan 'HOSTUM', mencakup penghapusan outsourcing dan kenaikan upah minimum. Said Iqbal menjelaskan bahwa tuntutan mereka tidak hanya terfokus pada kenaikan upah, tetapi juga menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya.

Lebih jauh, mereka juga meminta agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disahkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku. Perjuangan ini menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia dan penghapusan praktik-praktik kerja yang tidak adil.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Aksi Serentak di Seluruh Indonesia

Tidak hanya di JCC, buruh juga berencana melakukan aksi serentak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kantor Gubernur masing-masing provinsi. Kota-kota besar seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, dan Medan diharapkan menjadi lokasi aksi yang akan menyuarakan tuntutan yang sama.

Said Iqbal menegaskan bahwa semua aksi akan dilakukan secara terkoordinasi di daerah-daerah prioritas seperti Banjarmasin, Samarinda, dan Makassar. Harapannya, aspirasi buruh akan didengar dan diperhatikan oleh pemerintah setempat.

Rencana Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tidak Didengar

Said Iqbal menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, akan ada aksi lanjutan yang lebih besar, termasuk mogok nasional. Ia memperkirakan mogok tersebut akan melibatkan hingga 5 juta buruh di 38 provinsi dan lebih dari 5.000 perusahaan, yang akan menghentikan produksi secara bersamaan.

Said Iqbal juga menekankan bahwa segala aksi yang dilakukan akan bersifat damai dan menolak segala bentuk kekerasan. Tujuan utamanya adalah untuk menyampaikan informasi dan aspirasi buruh tanpa merusak fasilitas publik atau properti pribadi.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aksi Buruh di Jakarta: Tuntut Kenaikan Upah Minimum dan Penambahan Hak Pekerja

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!