Kategori Berita
Kamis, 30 OKTOBER 2025 • 13:07 WIB

Aksi Buruh 2026: Tuntutan Kenaikan Upah dan Penghapusan Outsourcing

Aksi Buruh 2026: Tuntutan Kenaikan Upah dan Penghapusan OutsourcingAksi Buruh 2026: Tuntutan Kenaikan Upah dan Penghapusan Outsourcing

Lebih dari 5.000 buruh akan menggelar aksi di Jakarta Convention Center (JCC) pada tahun 2026 mendatang, menuntut kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,5% hingga 10,5%. Aksi ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi massa dan pendalaman isu perjuangan buruh.

Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa pemilihan lokasi ini bertujuan untuk memfokuskan konsolidasi sebelum melanjutkan ke aksi terbuka di Gedung DPR RI atau Istana Presiden di waktu yang akan ditentukan.

Tuntutan Buruh dan Isu Utama Aksi

Aksi buruh ini dipusatkan di JCC untuk mengadvokasi isu yang dikenal sebagai 'HOSTUM', yang mencakup penghapusan outsourcing serta kenaikan upah minimum. Said Iqbal menegaskan bahwa tuntutan mereka mencakup kenaikan upah minimum antara 8,5% hingga 10,5%.

Lebih lanjut, buruh juga menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya. Selain itu, mereka meminta agar Undang-Undang Ketenagakerjaan baru disahkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Aksi Serentak di Seluruh Indonesia

Selain di JCC, buruh juga akan melakukan aksi serentak di semua provinsi Indonesia, khususnya di Kantor Gubernur masing-masing daerah. Beberapa kota seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, dan Medan juga akan menjadi lokasi untuk menyuarakan tuntutan yang sama.

Said Iqbal menyebutkan bahwa aksi akan dilakukan secara terkoordinasi di berbagai daerah, termasuk di Banjarmasin, Samarinda, dan Makassar. Aksi-aksi ini bertujuan agar aspirasi buruh dapat didengar dan perhatian pemerintah dapat ditarik.

Rencana Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tidak Didengar

Said Iqbal mengancam akan ada aksi lanjutan yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, termasuk mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi. Ini akan berpotensi menghentikan produksi di lebih dari 5.000 perusahaan secara serentak.

Ia juga menegaskan bahwa aksi ini direncanakan berlangsung damai dengan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan. Tujuan utama adalah untuk menyampaikan informasi dan aspirasi buruh tanpa merusak fasilitas publik atau properti pribadi.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aksi Buruh 2026: Tuntutan Kenaikan Upah dan Penghapusan Outsourcing

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!