Kategori Berita
Jumat, 24 OKTOBER 2025 • 17:56 WIB

Pemerintah DKI Jakarta Terapkan Sanksi Baru untuk Pelaku Pembakaran Sampah

Pemerintah DKI Jakarta Terapkan Sanksi Baru untuk Pelaku Pembakaran SampahPemerintah DKI Jakarta Terapkan Sanksi Baru untuk Pelaku Pembakaran Sampah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi baru bagi pelaku pembakaran sampah, termasuk publikasi identitas pelaku di media sosial.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Inisiatif Baru Pemprov DKI Jakarta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa sanksi sosial akan mencakup publikasi wajah pelaku pembakaran sampah di media sosial resmi instansi.

Asep menyatakan, "Ke depannya, kita akan mulai melakukan sanksi sosial di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kita berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH."

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan membantu perubahan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah.

Baca juga: Penangkapan Profesor R, Koordinator Pembuatan Bom Molotov dalam Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Pembakaran sampah secara sembarangan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga memiliki dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Asep menjelaskan, "Pembakaran sampah itu menimbulkan dampak polusi yang sangat luar biasa, mengandung karsinogen."

Penerapan sanksi sosial ini dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pembakaran sampah.

Pendapat Para Pakar

Usulan sanksi sosial ini juga didukung oleh profesor riset BRIN, Muhammad Reza Cordova, yang menilai perluasan sanksi skala sosial dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Reza menambahkan, "Kalau misalnya sudah dipajang, difoto, dipasang di spanduk misalnya katakanlah ini adalah pelaku pembakaran sembarangan, saya yakin orangnya pasti akan malu."

Reza menambahkan, sanksi berbasis rasa malu dapat menurunkan kemungkinan pengulangan tindakan tersebut dibandingkan dengan sanksi administratif yang konvensional.

Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah DKI Jakarta Terapkan Sanksi Baru untuk Pelaku Pembakaran Sampah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!