Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2023-2024: KPK Umumkan Proses Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan petunjuk seputar calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa faktor-faktor terkait pembagian kuota haji yang berpotensi merugikan negara akan diumumkan tepat pada waktunya.
Dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK berkomunikasi dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk pengumpulan bukti.
Budi Prasetyo menyatakan KPK telah memanggil lebih dari 300 biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan kerugian yang dialami negara.
Penyelidikan mencakup biro dari berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, dan Sumatera Selatan, menunjukkan luasnya dampak dari masalah ini.
KPK berkomitmen untuk melakukan proses penyidikan yang transparan dan akuntabel agar bisa menjelaskan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.
Sejak pengumuman awal, KPK menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Proses ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk validasi jumlah kerugian.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
KPK telah mencegah tiga individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka melindungi integritas penyidikan.
Dari fakta ini, KPK juga mengidentifikasi kehadiran 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam penyediaan kuota yang kontroversial.
Langkah tersebut diambil guna memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang dapat menghalangi proses hukum.
Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024. Mereka menyoroti pembagian kuota yang tidak seimbang, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: