Kondisi Kelaparan di Gaza Tak Menunjukkan Perbaikan Signifikan
Badan Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa kondisi kelaparan di Gaza tetap parah meskipun gencatan senjata telah diterapkan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Peningkatan bantuan yang masuk ke wilayah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat yang terjebak dalam krisis.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyatakan bahwa situasi di Gaza masih memprihatinkan dengan tingkat bantuan yang tidak mencukupi.
Sejak awal tahun 2025, sebanyak 411 orang dilaporkan meninggal akibat malnutrisi, mencerminkan dampak serius dari krisis yang sedang berlangsung.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 23 Oktober, Ghebreyesus menyampaikan, 'Situasinya masih sangat buruk karena bantuan yang masuk tidak cukup.'
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Gencatan senjata yang ditengahi oleh Amerika Serikat antara Israel dan Hamas mulai berlaku pada 10 Oktober 2025, yang seharusnya memungkinkan masuknya 600 truk bantuan setiap hari.
Namun, realitas menunjukkan hanya 200 hingga 300 truk yang mampu masuk, dengan sebagian besar berupa barang komersial.
Ghebreyesus menambahkan, 'Hal itu mengurangi jumlah penerima manfaat,' menunjukkan bahwa banyak penduduk Gaza tidak memiliki sumber daya untuk membeli barang yang tersedia.
Organisasi bantuan internasional, termasuk Oxfam, mencatat bahwa pengiriman bantuan ke Gaza menghadapi berbagai kendala signifikan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masih mengalami keterbatasan dalam memperoleh pasokan, yang berdampak pada respons terhadap kebutuhan mendesak di lapangan.
Bahaa Zaqout, direktur hubungan eksternal di LSM Palestina PARC, menjelaskan bahwa meskipun beberapa barang seperti biskuit dapat masuk, komoditas penting seperti biji-bijian masih dibatasi.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: